DEFINISI BIDAN
DAN FILOSOFI DALAM KEBIDANAN
A. Definisi Bidan
Bidan
adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong
perempuan saat melahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE
yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan”
yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara
nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut
International Confederation of Midwives (ICM)
Pengertian
bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun
1972 dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan
dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di
sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah
sebagai berikut:
Kutipan
teks asli
A midwife is a person who, having been
regulary admitted to a diwifery educational program fully regcognized in the
country in which it is located, has successfully completed the prescribed
course of studies in midwifery and has acquired the requiste qualificatin to be
registered and or legally licensed to practise midwifery.
She must be able to give the necessary
supervision, care and advice to women during pregnancy, labor and postpartum,
to conduct deliveries on her own responsibility and to care for the newborn and
the infant.this care includes preventive measures, the detection of abnormal
condition in mother and child. The procurement of medical assitance, and the
execution of emergency measure in the absense of medical help.
She has important task in counseling and
education, nor onlu for patients, but also wihin the family and community.
Their work should involve antenatal
aducation and preparation for parenthood and extends to certain areas of
gynecology, family planning and child care. She may practise in hospital,
clinics, health units, domiciliary conditions or any other service.
Arti
secara lengkap
Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui
oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik
kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan
memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan
dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas
tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan
ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan
bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat
darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas
penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita
tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini
termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluar ke
daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi
tersebut secara berkala di review
dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun
melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia
ditetapkan sebagai berikut:
Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Dari
pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a.
Pendidikan formal kebidanan
= menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara.
b.
Registrasi, lisensi dan
legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik
kebidanan di negeri itu.
c. Kemitraan = mengupayakan bantuan medis
serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya
tenaga medik lainnya.
d. Lingkup asuhan = memimpin persalinan atas
tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahit serta anak. Asuhan
ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi abnormal ibu dan anak, usaha
mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan kedaruratan di mana tidak
ada tenaga medis.
e. Tugas penting
- Pendidikan kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
- Pendidikan antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
- Memperluas arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f.
Tempat bekerja: rumah,
masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan lainnya (ICM
2002, Vienna).
2. Menurut
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3.
Menurut
Undang-undang
a. KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1
tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b. KepMenKes No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal
1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan sesuai
dengan persyaratan yang berlaku”.
c. Lampiran KepMenKes No
871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan
sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian organisasi:
“Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan
dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d. PerMenKes No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal
1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang berbunyi: “Bidan adalah
seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang
telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
e. KepMenKes RI No.900/MenKes/SK/2000
tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Bidan
adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan
dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
Bidan adalah seseorang yang
telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu
yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan
wanita
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan,
promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses
bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting
dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi
juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
B.
Falsafah
Asuhan Kebidanan
1.
Pengertian
Falsafah:
filsafah, filosofi
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup
bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah
atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan
hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia
(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos
(hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat
secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat
para ahli:
a.
Filosofi adalah disiplin
ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang nyata
(Chinn & Krammer, 1991:17).
b. Filosofi adalah pendekatan berpikir
tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime, existentialisme dan
fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat (Person dan Vaughan,
1998).
c.
Filosofi adalah adalah
ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada waktu
yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang lebih sering
disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi
filosofi diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa
penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
§ Elit
Hanya untuk golongan tertentu, bukan
untuk konsumsi umum.
a. Sulit
b. Beberapa aspek dari filosofi sering
dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c. Obscure
d. Dianggap sebagai hal yang tidak ada
sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
e. Abstrak (tidak jelas)
f. Filosofi mencoba membangkitkan tingkat
pengertian pada hal tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak
filosofi adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada
penerapan yang nyata.
2. Falsafah Kebidanan
Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a. Profesi kebidanan secara nasional diakui
dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah
satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui
oleh ICM, FIGO dan WHO.
b. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan
profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan
menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang
kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu
hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB),
pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu
berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan
kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan
nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek
pemeliharaan kesehatannya.
d. Bidan meyakini bahwa menstruasi,
kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian
kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e. Persalinan adalah suatu proses yang
alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat
berubah menjadi abnormal.
f. Setiap individu berhak untuk dilahirkan
secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan
dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g. Pengalaman melahirkan anak merupakan
tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak
masa remaja.
h. Kesehatan ibu periode reproduksi
dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i.
Intervensi kebidanan
bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.
Manajemen kebidanan
diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan
pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas
penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k. Proses kependidikan kebidanan sebagai
upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu
dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
l.
Kebidanan (midwifery) merupakan ilmu yang terbentuk
dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait dengan
pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu perilaku,
ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen untuk dapat
memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin,
post partum, bayi baru lahir.
3. Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah
asuhan kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan
sebagai kerangka berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a. Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan
persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu
diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak
normal.
b. Keyakinan tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan meupakan
pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki
kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c. Keyakinan mengenai fungsi profesi dan
pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan adalah
memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan mempunyai
kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d. Keyakinan tentang pemberdayaan dan
pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan keputusan
dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan
tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi keputusan.
e. Keyakinan tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan kebidanan
adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh, meliputi
pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling dan menfasilitasi
klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan kebidanan harus
aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta keluarganya.
f. Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam memberikan
asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses fisiologi.
Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan indikasi.
Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan kemitraan
dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g. Keyakinan tentang fungsi profesi dan
manfaatnya
Bidan meyakini bahwa mengembangkan
kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim kesehatan yang
lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
C. Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas.
Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai
kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1. Layanan Kebidanan Primer
Merupakan
layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab bidan diantaranya:
a. Bidan berpegangan pada keyakinanan
informasi klien untuk melindungi hak akan privasi dan menggunakan keadilan
dalam hal saling berbagi informasi.
b. Bidan bertanggung jawab dalam keputusan
dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan dengan
asuhan yang diberikan pada wanita.
c. Bidan dapat menolak ikut serta dalam
kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang, akan tetapi tekanan pada
hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan pada wanita yang
essensial.
d. Bidan memahami konsekuensi yang merugikan
dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e. Bidan berperan serta dalam mengembangkan
dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2. Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga
kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan
asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada
dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi
masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan
ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan
dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan
secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya-upaya sebagai berikut:
a. Peningkatan (promotif): misalnya dapat
dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi,
himbauan kepada masyarakat utnuk pola hidup sehat).
b. Pencegahan (preventif): dapat dilakukan
dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil, pemeriksaan Hb, imunisasi bayi,
pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
c. Penyembuhan (kuratif): dialkukan sebagai
upaya pengobatan mosalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan anemia
berat karena perdarahan post partum.
d. Pemulihan (rehabilitatif): misalnya
pemulihan kondisi ibu post Sectio
Caesaria (SC).
D. Praktik Kebidanan
Praktik
kebidanan (midwifery practice) adalah
penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/ asuhan kebidanan kepada
klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan (midwifery management) adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Lingkup praktik kebidanan meliputi
asuhan mandiri/ otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa
sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya. Praktik kebidanan dilakukan dalam
sistem pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat,
dan dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
E. Asuhan Kebidanan
Asuhan
kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun
masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah
lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin
kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
F. Tinjauan Filosofi dalam
Ilmu Kebidanan
1. Tinjauan
Keilmuan
Setiap
pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyanggah tubuh
pengetahuan yang disusun. Komponen tersebut adalah ontologi, efistemologi dan
aksiologi. Ontologi merupakan azas
dalam menetapkan ruang lingkup ujud yang menjadi objek penelaahan (objek
ontologi atau objek formal pengetahuan) dan penafsiran tentang hakekat realitas
(metafisika) dari objek ontologis atau objek formal tersebut. Epistemologi merupakan azas mengenai
cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh
pengetahuan. Aksiologi merupakan azas
dalam menggunakan pengetahuan yang diperoleh dan disusun dalam tubuh
pengetahuan tersebut.
a.
Pendekatan ontologis
Secara ontologis ilmu membatasi lingkup
penelaahan keilmuannya hanya berada pada daerah-daerah dalam jangkauan
pengalaman manusia. Objek penelaahan yang berada dalam batas pra pengalaman
(penciptaan manuasia) dan pasca pengalaman (surga dan neraka) diserahkan
ilmunya kepengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu pengetahuan dari
sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan dalam batas-batas
ontologis tertentu yaitu penemuan dan penyusunan pernyataan yang bersifat benar
secara ilmiah.
Aspek kedua dari pendekatan ontologis
adalah penafsiran hakekat realitas dari objek ontologis pengetahuan. Penafsiran
metafisik keilmuan harus didasarkan pada karakteristik objek ontologis
sebagaimana adanya dengan deduksi-deduksi yang dapat diverifikasi secara fisik
yaitu suatu pernyataan dapat diterima sebagai premis dalam argumentasi ilmiah
setelah melalui pengkajian/ penelitian berdasarkan efistemologis keilmuan.
b.
Pendekatan efistemologis
Landasan efistemologis ilmu tercermin
secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan
cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan:
- Kerangka pemikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun.
- Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut.
- Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan secara faktual. Secara akronim metode ilmiah terkenal sebagai logica – hypotetico – verifikatif atau deducto – hypotetic – verfikatif.
- Kerangka pemikiran yang bersifat logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verfikasi secara empiris berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap kenyataan faktual. Verifikasi ini menyatakan bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak pernyataan hipotesis). Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan berfikir kritis.
- Disamping sikap moral yang secara implisit terkait dengan proses logico-hypotetico-verifikatif tersebut terdapat azas moral yang secara eksplisit merupakan yang bersifat seharusnya dalam efistemologis keilmuan. Azas tersebut menyatakan bahwa dalam proses kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan kebenaran yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan argumentasi secara individual
c.
Pendekatan aksiologis
Aksiologis keilmuan menyangkut
nilai-nilai yang berkaitan dengan pengetahuan ilmiah baik secara internal,
eksternal maupun sosial. Nilai internal berkaitan dengan wujud dan kegiatan
ilmiah dalam memperoleh pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah manusia. Nilai
eksternal menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan penggunaan pengetahuan
ilmiah. Nilai sosial menyangkut pandangan masyarakat yang menilai keberadaan
suatu pengetahuan dan profesi tertentu. Oleh karena itu, kode etik profesi
merupakan suatu persyaratan mutlak bagi keberadaan suatu profesi. Kode etik
profesi ini pada hakekatnya bersumber dari nilai internal dan eksternal dari
suatu disiplin keilmuan. Bangsa indonesia berbahagia karena kebidanan sebagai
suatu profesi dibidang kesehatan telah memiliki kode etik yang mutlak
diaplikasikan kedalam praktek klinik kebidanan.
Pada dasarnya ilmu harus digunakan dan
dimanfaatkan untuk keuntungan/berfaedah bagi manusia. Dalam hal ini ilmu dapat
dimanfaatkan sebagai saran atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia
dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia dan kelestarian/
keseimbangan alam. Untuk kepentiungan manusia tersebut maka pengetahuan ilmiah
yang diperoleh dan disusun merupakan milik bersama, dimana setiap orang berhak
memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti ilmu tidak mempunyai
konotasi parokial seperti ras, ideologi atau agama
Tanggung jawab ilmuwan: profesional dan
moral
Pendekatan ontologis,
aksiologis dan efistemologis memberikan 18 azas moral yang terkait dengan
kegiatan keilmuan. Keseluruhan azas moral ini pada hakekatnya dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompk asas moral yang membentuk tanggung jawab
profesional dan kelompok tanggung jawab sosial. Tanggung jawab profesional
ditujukan kepada masyarakat ilmuwan dalam mempertanggung jawabkan moral yang
berkaitan dengan landasan efistemologis. Sedangkan tanggung jawab sosial yakni
pertanggung jawaban ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut azas moral
mengenai pemilihan etis terhadap objek penelaahan keilmuwan dan penggunaan
pengetahuan ilmiah.
2. Dimensi
Kefilsafatan Ilmu Kebidanan
Keberadaan
disiplin keilmuan kebidanan sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh
berbagai disiplin keilmuan yang telah jauh berkembang, sehingga dalam
perjalanan mulai dipertanyakan identitas dirinya sebagai satu disiplin keilmuan
yang mandiri. Yang sering dipertanyakan pada pengetahuan kebidanan (Midwifery Knowledge) terutama berfokus
kepada tubuh pengetahuan kebidanan untuk bereksistensi sebagai satu disiplin
keilmuan yang mandiri. Lebih lanjut sering dipertanyakan adalah ciri-ciri atau
karakteristik yang membedakan pengetahuan kebidanan dengan ilmu yang lain.
Berdasarkan
komponen hakekat ilmu, maka setiap cabang pengetahuan dibedakan dari jenis
pengetahuan lainnya berdasarkan apa yang diketahui (ontologi), bagaimana
pengetahuan tersebut diperoleh dan disusun (epistemologi) serta nilai mana yang
terkait dengan pengetahuan tersebut (aksiologi). Oleh karena serta itu
pengetahuan ilmiah mempunyai landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi yang
spesifik bersifat ilmiah. Artinya suatu pengetahuan secara umum dikelompokkan
sebagai pengetahuan ilmiah apabila dapat memenuhi persyaratan ontologi,
efistemologi dan aksiologi keilmuan.
Dimensi
kefilsafatan keilmuan secara lebih rinci dapat dibagi menjadi tiga tingkatan
karakteristik, yaitu:
a. Bersifat universal artinya berlaku untuk
seluruh disiplin yang bersifat keilmuan.
b. Bersifat generik artinya mencirikan
segolongan tertentu dari pengetahuan ilmiah
c. Bersifat spesifik artinya memiliki
ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin ilmu yang membedakannya dengan ilmu
disiplin yang lain.
3. Tubuh Pengetahuan Kebidanan
Disiplin
keilmuan kebidanan mempunyai karakteristik dan spesifikasi baik objek forma
maupun objek materia. Objek forma disiplin keilmuwan kebidanan adalah cara
pandang yang berfokus pada ojek penelaahan dalam batas ruang lingkup tertentu.
Objek forma dari disiplin keilmuawan kebidanan adalah mempertahankan status
kesehatan reproduksi termasuk kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa
tuanya (late menopause) termasuk
berbagai implikasi dalam siklus kehidupannya.
Objek
materi disiplin keilmuwan kebidanan adalah substansi dari objek penelaahan
dalam lingkup tertentu. Objek materia dalam disiplin keilmuwan adalah janin,
bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun (balita) dan wanita secara
utuh/ holistik dalam siklus kehidupannya (kanak-kanak, pra remaja, remaja,
dewasa muda, dewasa, lansia dini dan lansia lanjut) yang berfokus kepada
kesehatan reproduksi.
Berdasarkan
pikiran dasar, objek forma dan ojek materia, disusunlah tubuh pengetahuan
kebidanan (body of knowledge) yang
dikelompokkan menjadi empat:
a. Ilmu dasar
Anatomi, Psikologi, Mikrobiologi dan
Parasitologi, Patofisiologi, Fisika, dan Biokimia.
b. Ilmu-ilmu sosial
Pancasila dan Wawasan nusantara, Bahasa
Inggris, Antopologi, Administrasi dan Kepemimpinan, Pendidikan (prinsip belajar
dan mengajar), Bahasa Indonesia, Sosiologi, Psikologi, Ilmu Komunikasi, dan
Humaniora.
c. Ilmu terapan
Kedokteran, Farmakologi, Epidemiologi,
Statistik, Teknik Kesehatan Dasar, Paradigma Sehat, Ilmu Gizi, Hukum Kesehatan,
Kesehatan Masyarakat, dan Metode Riset.
d. Ilmu kebidanan
Dasar-dasar kebidanan (perkembangan
kebidanan, registrasi dan organisasi, organisasi profesi dan peran serta fungsi
bidan)
- Teori dan model konseptual kebidanan
- Siklus kehidupan wanita
- Etika kebidanan
- Pengantar kebidanan profesionalisme (Konsep Kebidanan, Definisi dan Lingkup Kebidanan, dan Manajemen Kebidanan)
- Teknik dan prosedur kebidanan
- Asuhan kebidanan dalam kaitan kesehatan reproduksi (berdasarkan siklus kehidupan manusia dan wanita)
- Tingkat dan jenis pelayanan kebidanan
- Legislasi kebidanan
- Praktik klinik kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar