Konsep Etika Moral dalam Memberikan
Pelayanan Kebidanan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang
erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan
erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan,
agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang
baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan
khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam
pendidikannya bidan dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan
namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang
dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan
baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi
dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu
dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan
kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan
intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta
mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran
seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin
pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik
berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan
bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan
dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan
membahas tentang Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan pada masyarakat agar pembacanya dapat
termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan
berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik
bidan dan etik profesi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2. Sumber etika
3. Hak, kewajiban, dan tanggungjawab
C.
Tujuan
Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2. Sumber etika
3. Hak, kewajiban, dan tanggungjawab
Tujuan Khusus :
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “
Etikolegal dalam Praktik Kebidanan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan
nilai Mata Kuliah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
1.
Menjaga otonomi dari
setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.
Menjaga kita untuk
melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan
orang lain.
3.
Menjaga privacy setiap
individu.
4.
Mengatur manusia untuk
berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.
Dengan etik kita
mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.
Mengarahkan pola pikir
seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.
Menghasilkan tindakan
yg benar.
8.
Mendapatkan informasi
tenfang hal yg sebenarnya.
9.
Memberikan petunjuk
terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah
sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun
tata cara di dalam organisasi profesi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg
biasa disebut kode etik profesi.
B. Sumber Etika
Pancasila adalah sumber
sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber
pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
pancasila memegang
peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan
beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika
bangsa ini sangat berandil besar.
C. Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Hak merupakan pengakuan yang dibuat
oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada
beberapa macam hak, antara lain hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak
yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis.
Setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang
berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John
Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna.
Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait
dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan
hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat
baik (Wahyuningsi, 2008).
Hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien
memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh
pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya
juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh pasien.
Menempatkan kebutuhan pasen
di atas kepentingan sendiri. Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan
pelayanan yang berkualitas dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan,
keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Tanggung jawab
menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk
menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus
memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab
masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana
mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung
jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang
dilakukan dalam lingkup tugasnya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk
mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan
introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan
pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas
kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen
kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna
memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon
dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung
jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
HAK PASIEN
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai
pasien/klien:
1.
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2.
Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.
Pasien berhak
memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4.
Pasien berhak memilih
bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5.
Pasien berhak
mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya
yang baru dilahirkan.
6.
Pasien berhak mendapat
pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7.
Pasien berhak memilih
dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8.
Pasien berhak dirawat
oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya
tanpa campur tangan dad pihak luar.
9.
Pasien berhak meminta
konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
- Penyakit yang diderita
- Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
- Alternatif terapi lainnya
- Prognosisnya
- Perkiraan biaya pengobatan
12. Pasien berhak men
yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13.
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14.
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15.
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16.
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
di rumah sakit.
17.
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18.
Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus
mal-praktek.
KEWAIIBAN PASIEN
1.
Pasien dan keluarganya
berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau
institusi pelayanan kesehatan.
2.
Pasien berkewajiban
untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3.
Pasien dan atau
penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4.
Pasien dan atau
penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian
yang telah dibuatnya.
HAK BIDAN
1.
Bidan berhak mendapat
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Bidan berhak untuk
bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan
kesehatan.
3.
Bidan berhak menolak
keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan
perundangan dan kode etik profesi.
4.
Bidan berhak atas
privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga
maupun profesi lain.
5.
Bidan berhak atas
kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.
Bidan berhak memperoleh
kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.
Bidan berhak mendapat
kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PASIEN
1.
Bidan wajib mematuhi
peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan
rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2.
Bidan wajib memberikan
pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati
hak-hak pasien.
3.
Bidan wajib merujuk
pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian
sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.
Bidan wajib memberi
kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5.
Bidan wajib memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6.
Bidan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7.
Bidan wajib memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang
mungkiri dapat timbul.
8.
Bidan wajib meminta
persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9.
Bidan wajib
mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non formal.
11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra
timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.
Setiap bidan
harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan
suasana kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.
Setiap bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.
Setiap bidan
wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2.
Setiap bidan
wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan
wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan
kesehatan keluarga.
2.
Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan merupakan bentuk profesi yang
erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat
dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan
keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki
etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu
pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik
dalam pendidikannya bidan dididik etika pada mata kuliah Etikolegal dalam
Praktik Kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta
didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Derasnya arus
globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial yang semakin
mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan
teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai.
Penerapan kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan oleh bidan dalam
pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar bidan tidak terjerat masalah hukum
berkaitan dengan etik yang akan merugikan bidan itu sendiri.
Sikap profesional dalam pelayanan sangat penting untuk menjaminnya keamanan dan
kenyamanan klien. Jabatan profesional bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai
visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan, dan memiliki sikap
yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
B.
Saran
·
Pasien
diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
·
Bidan berhak
mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·
Bidan wajib
memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan
menghormati hak-hak pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar