PERMENKES RI
NO 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB 1
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Bidan adalah
seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah
teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
c.
Surat Tanda
Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang
diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi
d.
Surat Izin
Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan
untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
e.
Surat Izin
Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan
untuk mejalankan praktik bidan mandiri
f.
Standar
adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi
standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
g.
Praktik
mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
Organisasi profesi adalah
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
BAB 11
PERIZINAN
Pasal 2
1.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan.
2.
Bidan yg
menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
1.
Setiap bidan
yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2.
Setiap bidan
yg menjalankan praktik
mandiri wajib memiliki SIPB.
3.
SIKB atau
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
1.
Untuk
memperoleh SIKB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.
Fotokopi STR
yang masih berlaku dan dilegalisir
b.
Surat ket sehat
fisik dari dokter yangg memiliki SIP
c.
Surat
pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas
pelayanan
d.
Kesehatan
atau tempat praktik
e.
Pasfoto
berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
f.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
g.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
2.
Kewajiban
memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Apabila
belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
4.
Contoh surat
permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Formulir
I terlampir
5.
Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir
6.
Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir
Pasal 5
1.
SIKB /
SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota
2.
Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka
persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
3.
Permohonan
SIB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kpeada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja
dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
1.
SIKB/SIPB
berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
2.
Pembaharuan
SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
a.
fotokopi
SIKB/SIB yg lama
b.
fotokopi STR
c.
surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
d.
pasfoto
berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
e.
rekomendasi
dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e
f.
rekomendasi
dari oranisasi profesi
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tdk
berlaku bila :
a.
Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB
b.
Masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang
c.
Dicabut oleh
pejabat yang berwenang memberikan izin
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam mejalankan praktik berwenang untuk memberikan Pelayanan yang meliputi :
1.
Pelayanan
kesehatan ibu
2.
Pelayanan
kesehatan anak
3.
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
1.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan
masa antara dua kehamilan.
2.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
b.
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
c.
Pelayanan
persalinan normal
d.
Pelayanan
ibu nifas normal
e.
Pelayanan
ibu menyusui
f.
Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
3.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
a.
Episiotomi
b.
Penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II
c.
Penanganan
kegawat-daruratan, dlanjutkan dengan perujukan
d.
Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil
e.
Pemberian
Vit A dosis tinggi pada ibu nifas
f.
Bimbingan inisiasi menyusui dini dan
promosi ASI ekslusif
g.
Pemberian uterotonika pada manajemen aktif
kala
tiga dan
h.
postpartum
i.
Penyuluhan
dan konseling
j.
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
k.
Pemberian
surat keterangan kematian
l.
Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
Pasal 11
1.
Pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksd dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
2.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :
a.
Melakukan asuhan
bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi,
b.
pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini,
injeksi vit K 1, perawatan
bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hr)
c.
perawatan
tali pusat
d.
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
e.
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan rujukan
f.
Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
g.
Pemantauan tubuh kembang
bayi, anak balita
dan anak pra sekolah
h.
Pemberian
konseling dan penyuluhan
i.
Pemberian
surat keterangan kelahiran
j.
Pemberian
surat keterangan kematian
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berwenang untuk
a.
Memberikan
penyuluhan dan konseling; kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b.
Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal 13
1.
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 11, dan 12, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan
meliputi :
a.
Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kotrasepsi dalam rahim, dan alat kontrasepsi bawah kulit
b.
Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit
kronis tertentu dilakukan
dibawah supervisi dokter
c.
Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
d.
Melakukan pembinaan peran serta
masyarakat
di bidang kesehatan ibu dan anak,
anak usia sekolah dan
remaja,
dan penyehatan lingkungan
e.
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita,
anak
pra sekolah, dan anak sekolah
f.
Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
g.
Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan
h.
tehadap Infeksi Menular
Seksual ( IMS ) termasuk
pemberian
i.
kondom, dan
penyakit lainnya
j.
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
k.
Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan
edukasi
l.
Pelayanan kesehatan
lain yang merupakan program Pemerintah
2.
Pelayanan
alat kontasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan
anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan
peyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah dilatih untuk itu.
Pasal 14
1.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2.
Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3.
Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
menugaskan bidan praktek mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
1.
Bidan
praktek mandiri yang ditugaskan
sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemeritah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
1.
Pada daerah yang belum memiliki dokter,
pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2.
Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah
mengikuti pelatihan.
3.
Pemerintah
daerah propinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan
pelayanan di daerah yang tidak memilki dokter.
Pasal 17
1.
Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi :
a.
Memiliki
tempat praktek, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan
asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi,
anak balita dan pra sekolah yang memenuhi
persyaratan lingkungan sehat
b.
menyediakan maksimal
2 ( dua ) tempat tidur untuk persalinan
c.
memiliki sarana,
peralatan dan obat
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
2. Ketentuan persyaratan
tempat praktik dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
Pasal 18
1.
Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan berkewajiban untuk :
a.
Menghormati
hak pasien
b.
Memberikan informasi
tentang masalah
kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan
c.
Merujuk kasus
yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
d.
Meminta
persetujuan tindakan yang akan
dilakukan
e.
Menyimpan rahasia
pasien
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.
Melakukan pencatatan
asuhan kebidanan dan
pelyanan lainnya secara
sistematis
g.
Mematuhi
standar
h.
Melakukan pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian
2.
Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Bidan dlm
menjalankan praktik kebidanan hrs membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktek bidan mempunyai hak :
1.
Memperoleh
perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar
2.
Memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari
pasien dan/atau keluarganya
3.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4.
Menerima
imbalan jasa profesi.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dg pelayanan yg diberikan.
1.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
2.
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di
fasilitas pelayan kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 21
1.
Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
2.
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan,
keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
3.
Kepala Dinas
Kesehatan Kab/kota hraus
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
4.
Dalam melaksanakan tugas sebaggimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kab/Kota hraus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta
menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.
Pasal 22
Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan
bidan yang bekerja dan yang berhenti
bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi
Pasal 23
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
1.
Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
Teguran
lisan
b.
Teguran
tertulis
c.
Pencabutan
SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1 tahun
d.
Pencabutan
SKIB/SIPB selamanya
BAB VI
KETNTUAN
PERALIHAN
Pasal 25
Pasal 25
1.
Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan
Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB
berdasarkan Peraturan ini s.d. masa berlakunya berakhir.
2.
Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI) dan Majelis Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri hrs menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 29
Pasal 29
Pada saat peraturan ini mulai berlaku :
a.
Kepmenkes No
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan
dan praktik bidan
b.
Permenkes No
HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini berlaku pada tgl diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
Menteri Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar